Hukum Sewa-Menyewa dalam Islam


HUKUM SEWA-MENYEWA

1. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa adalah memberikan suatu benda kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan ketentuan orang yang menerima benda itu memberi imbalan sebagai bayaran pengunaan manfaat barang yang digunakan. contoh anda ingin sewa sebuah toko tapi anda harus membayar kepada pemilik toko sesuai dengan kesepakatan karena toko memiliki manfaatnya untuk disewakan. 
Allah swt. berfirman :

وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ 

Artinya"....dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut.... ( QS. Al-Baqarah, 2:233)

2. Hukum Sewa-menyewa
hukum sewa-menyewa yaitu mubah dan bisa juga haram apabila barang yang disewakan itu barang maksiat. 

3. Rukun dan Syarat Sewa-menyewa
a. Orang yang menyewa
b. orang yang menyewakan
c. Balig (dewasa)
d. Berakal
e. Kehendak sendiri
f. Akad 
g. Upah (bayaran)
h. Barang yang disewakan ada manfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Awamel Lengkap

Cara Menghitung Volume Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi, Pasangan Bata, Beton Bertulang, Pembesian, Cor Beton, Pekerjaan Dinding Kayu, Plesteran dan Pekerjaan Atap

Doa Dalail Khairat