Hukum Pinjam-Meminjam dalam Islam

       
HUKUM PINJAM-MEMINJAM

            1. Pengertian Pinjam-meminjam.
Pinjam-meminjam didalam bahasa Arab artinya Ariyah. Sedangkan secara etimologi agama adalah akad berupa pemberian manfaat suatu benda dari halal dari seseorang kepada orang lain tanpa ada imbalan dengan tidak mengurangi benda itu dan dikembalikan lagi setelah diambil manfaatnya.

2          2. Hukum Pinjam-meminjam.
Hukumnya adalah sunah, sebagaimana tolong menolong juga. Dan bisa juga hukum pinjam-meminjam menjadi wajib apabila peminjam itu sangat penting contoh meminjam pisau untuk memotong ayam yang sekarat atau meminjam pakaian untuk menutup aurat. Dan hukum pinjam-meminjam menjadi haram apabila barang yang dipinjam dimanfaatkan kepada perbuatan yang haram. Contoh meminjam pisau untuk membunuh orang lain.

3           3. Rukun dan Syarat Sah Pinjam-meminjam
a.       Orang yang meminjamkan :
-          Barang yang dipinjamkan milik sendiri
-          Berkehendak sendiri tanpa paksaan atau rela meminjamkan barangnya
b.      Orang yang meminjam :
-          Mengambi manfaat yang dipinjam
c.       Barang yang dipinjam :
-          Ada manfaat
-          Barang itu kekal

d.      Adanya sigat yaitu ijab dan kabul 

Comments

  1. Casino Game For Sale by Hoyle - Filmfile Europe
    출장마사지 casino-games › casino-games › casino-games › www.jtmhub.com casino-games Casino Game for sale by Hoyle 토토 사이트 on Filmfile Europe. Free shipping for most countries, casino-roll.com no download required. Check the casinosites.one deals we have.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Terjemahan Kitab Awamel Lengkap

Cara Menghitung Volume Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Pondasi, Pasangan Bata, Beton Bertulang, Pembesian, Cor Beton, Pekerjaan Dinding Kayu, Plesteran dan Pekerjaan Atap

Doa Dalail Khairat